Landasan Kelembagaan

Tugas dan Fungsi UIN SUNA Lhokseumawe

UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama serta bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe mempunyai fungsi sebagai berikut:

1 Menyusun dan menetapkan visi, misi, kebijakan, serta rencana program universitas.
2 Menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3 Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sivitas akademika.
4 Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.
5 Melaksanakan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan universitas.
6 Melaksanakan evaluasi serta menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan universitas.